Membangun Kemandirian Desa                
Indonesian Version
English Version
                 
 
 
 
  • PROFIL
  • Tentang IDRAP
  • Wilayah Kerja
  • Mitra Desa
  • Testimoni
  • Kontak Kami
  • PROGRAM
  • Advokasi Kebijakan
  • Peningkatan Kapasitas
  • Konsultasi & Asistensi
  • Dukungan Inisiatif Lokal
  • DUKUNGAN
  • Donor
  • Jaringan
  • Volunter
  • PAPAN INFO
  • Liputan Kemitraan
  • Berita Desa
  • Agenda Pelatihan
  • Galeri Kegiatan
  • Bacaan Desa
  • PERATURAN
  • Nasional
  • Daerah
  • Desa
  •  
     
       
     
     
     
     
    Liputan Kemitraan

    Akuntabilitas Keuangan Meningkat, BUM Desa Gembala Kabupaten Bombana Catatkan Laba Bersih 67,9 Juta Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang melakukan pengelolaan keuangan yang baik bisa menjadi tumpuan...


    Maksimalkan Pembinaan BUM Desa, Staf DPMD Bombana Ikuti Pembekalan IDRAP DPMD Bombana mulai memperkuat peran BUM Desa di wilayah Kabupaten Bombana dalam menopang ekonomi des...


    Perkuat Kemitraan, DPMD Bombana Sambangi Kantor IDRAP Tim DPMD Kabupaten Bombana menyambangi kantor IDRAP di jalan Martandu, tepatnya di gedung MEGROS Sup...


    Pemkab Bombana Gandeng IDRAP Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Desa Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) membuka ruang kemitra...


    Lano Ipi Laksanakan Asistensi, Pengurus BUM Desa Selesaikan Laporan Pertanggung Jawaban Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah salah satu lembaga ekonimi di desa yang bertujuan untuk men...

     
     
    IDRAP on FB
    Anggoroboti Miliki RPJM Desa Hasil Karya Sendiri
     
    Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa. Inilah bunyi Pasal 79 ayat 4 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Setiap desa harus memiliki dokumen ini selambat-lambatnya dalam tempo 3 (tiga) bulan setelah tanggal pelantikan, terutama RPJM Desa. Setiap tahun Pemerintah Desa menyusun RKP Desa yang merupakan penjabaran RPJM Desa. Dan RKP Desa menjadi dasar penyusunan APB Desa.

    RPJM Desa yang selaras dengan masa jabatan kepala desa haruslah disusun berdasarkan pemetaan potensi dan masalah mendasar. Sayang sekali karena ketidak tahuan banyak desa yang memiliki RPJM Desa "COPAS" alias "copy paste". Karena itu tidak sedikit desa yang memiliki dokumen RPJM Desa (Perdes) yang tidak sesuai dengan kondisi desa, hanya meniru dokumen dari desa lain.

    Desa Anggoroboti salah satu contoh desa tersebut, yang hampir saja melakukan kekeliruan tersebut jika tidak segera bermitra dengan Yayasan IDRAP. Hal ini tercermin dari kegiatan asistensi penyusunan RPJM Desa oleh tim IDRAP yang dilakukan di Desa Anggoroboti. Pada saat dilakukan pembedahan dokumen rancangan RPJM Desa Anggoroboti yang dibuatkan oleh konsultan, ada banyak kejanggalan yang tidak sesuai dengan kondisi desa. Salah satunya adalah permasalahan (mendasar) adalah masih banyaknya yang menggunakan dayung ketika mencari ikan. Rata-rata pukat nelayan sudah termakan umur dan tidak layak pakai. Kedua contoh masalah ini dibantah oleh Kepala Desa Anggoroboti, Ibu Sarliatin.

    "Tidak ada nelayan di desa saya ini pak. Disini hampir semua warga bermata pencaharian utama sebagai petani dan pekebun.", sanggah Ibu Sarliatin.

    Tim IDRAP juga mempertanyakan perbedaan Visi-Misi Kepala Desa yang termuat dalam dokumen rancangan Visi-Misi untuk kampanye pemilihan kepala desa, dengan yang tertuang dalam rancangan RPJM Desa yang dibuatkan oleh konsultan. Ibu Sarliatin pun memberikan klarifikasi.

    "Yang benar itu yang di dokumen pencalonan saya. Kalau yang dirancangan RPJM Desa yang dibuat konsultan itu, saya juga baru perhatikan. Ternyata dikarang sendiri oleh konsultannya.", sambung Sarliatin.

    "Kami bersyukur cepat bermitra dengan IDRAP sebelum rancangan RPJM Desa yang dibuat konsultan itu di Perdeskan. Sehingga saya sangat terbantu dengan kegiatan asistensi ini untuk membuat RPJM Desa yang sesuai dengan kondisi desa saya.", kata Sarliatin.

    Perangkat desa Anggoroboti yang terlibat dalam tim penyusun RPJM Desa dalam kegiatan asistensi, Anita, sangat berterima kasih dengan kegiatan asistensi ini karena sangat terbantu dalam memahami dan mempraktekan langsung tahap demi tahap penyusunan RPJM Desa. Apalagi bagi dia, ini pengalaman pertama dalam menyusun dokumen desa seperti RPJM Desa.

    "Saya sangat bangga bisa menyelesaikan dokumen ini setelah empat kali asistensi. Ternyata membuat RPJM desa tidaklah sulit kalau kita tahu alur dan tahapannya." kata Anita.

    "Alhamdulillah, ilmu dari IDRAP bisa diterapkan. Semoga desa mitra lainnya bisa menghasilkan RPJM desa sendiri tanpa harus mengandalkan konsultan. Sekali lagi ucapan terima kasih untuk IDRAP yang sudah memberikan ilmunya khusunya desa Anggoroboti. Sehingga menghasilkan RPJM desa sendiri", sambung Anita.

     

    Sumber: Idrap