|
|
|
Kerjasama dengan LSM IDRAP, Pemkab Butur Laksanakan Lokakarya Peningkatan Tata Kelola Desa |
|
|
Dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan desa di Buton Utara, Pemkab Butur bekerjasama dengan LSM IDRAP melaksanakan lokakarya yang bertemakan “Menuju Kemandirian Desa Melalui Sinergi Kemitraan Para Pihak dan Multi-Stakeholders Di Kabupaten Buton Utara”. Kegiatan lokakarya ini dilaksanakan pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 bertempat di aula Bappeda Kabupaten Buton Utara.
Bupati Buton Utara Abu Hasan dalam sambutannya mengungkapkan pentingnya pentingnya manajemen tata kelola desa yang baik.
“Desa harus dikuatkan manajemen tata kelolanya, bukan pemimpinya. Karena kalau pemimpin yang melakukan kesalahan masih bisa diperbaiki oleh manajemen tata kelolanya, tetapi kalau manajemen tata kelola yang salah maka akan banyak aspek yang salah dan itu tidak bisa diselesaikan pemimpinnya,” ucap Abu Hasan saat memberikan sambutan lokakarya di aula Bappeda.
Sementara itu Direktur Yayasan IDRAP sebagai pemateri tunggal lokakarya dalam materinya menekankan pentingnya pembaharuan terus-menerus terhadap data monografi desa sebagai basis penyusunan perencanan desa agar tidak terjebak dalam pola “copy-paste” dokumen.
“Saya banyak melihat desa-desa yang saya kunjungi baik di Buton Utara maupun di kabupaten lainnya, data monografi desa tidak pernah diperbarui. Bahkan ada desa yang tidak memiliki data monografi desa. Padahal data ini sangat dibutuhkan dalam penyusunan perencanaan desa sebagai basis pengkajian keadaan desa,” jelas Bahaludin saat memberikan materi.
“Jikalau desa memiliki data monografi yang lengkap serta diperbarui tiap tahun maka kita tidak akan menemukan lagi dokumen RPJM Desa yang sama antara desa di Buton Utara dan desa di Konawe Selatan. Kalau kita melihat contoh ini, rumusan misi sama padahal kabupaten berbeda. Demikian pula arah kebijakan pembangunan sama persis bahkan warna tabelnya sekalipun sama. Yang memilukan, coba perhatikan di bagian bawah ini. Salah ketik (keagamaa) tanpa huruf n pun sama, padahal beda kabupaten,” sambung Bahaludin sembari memperlihatkan perbandingan dokumen dari empat desa dari dua kabupaten berbeda.
Sebagaimana diketahui, lokakarya ini menghasilkan 11 rekomendasi untuk ditindaklanjuti.
- Ada penguatan dari pemerintah daerah tentang penyusunan anggaran berdasarkan pagu tahun lalu.
- Penetapan RKP sudah harus tersedia dengan rencana anggaran biaya (RAB).
- Perlu adanya pembekalan untuk para calon kepala desa.
- RPJMDes untuk penjabat kepala desa dalam menyususn anggaran dan atau RKP Desa mengikuti RPJMdes kepala desa yang telah berakhir masa jabatannya.
- Perlu dibuatkan regulasi teknis tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa (LPPD) dan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa (LKPPD).
- Perlu adanya pelatihan peningkatan SDM kepada para perangkat desa tentang pembuatan laporan LPPD dan LKPPD.
- Penyertaan modal BUMdes terlebih dahulu dibuatkan proposal penggunaan anggaran BUM Desa.
- Format catatan transaksi keuangan (CTK) dijadikan salah satu alternatif penyusunan laporan keuangan BUMdes.
- Adanya peningkatan kapasitas pengurus BUM Desa secara keseluruhan seperti pelatihan.
- Perlu adanya peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Laporan bebas temuan dari inspektorat dijadikan persyaratan mutlak untuk syarat calon kepala Desa incumbent.
[Kontributor: Naharuddin] |
|
 |
|
Sumber: Idrap
|
|
|
|
|