|
|
|
Presentase Hasil Telaah, Direktur IDRAP Usul Revisi Perbub Butur |
|
|
Direktur Yayasan IDRAP, Bahaludin, memberikan masukan kepada Pemkab Buton Utara agar melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati No. 26/2018 tentang Pedoman Tata Cara pengelolaan dan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Kabupaten Buton Utara. Usulan ini disampaikan saat memaparkan hasil telaah Yayasan IDRAP terhadap Perbub tersebut pada acara lokakarya peningkatan kualitas tata kelola desa yang diselenggarakan oleh Pemkab Butur di aula Bappeda Buton Utara (Senin, 20/01/2020).
"Perbub ini mengandung banyak kelemahan berdasarkan telaah yang dilakukan Yayasan IDRAP. Dari 37 pasal yang ada di dalamnya diluar pasal ketentuan penutup, 15 pasal diantaranya mengandung kelemahan baik terkait penggunaan bahasa, rujukan, maupun pertentangan dengan norma hukum diatasnya," ungkap Bahaludin saat memulai slide pemaparan.
"Kalau kita melihat dari judul saja sudah terbalik. Ini pengelolaan dulu baru pembentukan. Seharusnya runut, pembentukan dulu baru pengelolaan. Sehingga menurut IDRAP, judul yng baik untuk Perbub ini adalah Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan, bukan sebaliknya," sambung Bahaludin sembari menunjukkan Permendesa PDTT No. 4/2015 sebagai contoh perbandingan.
"Masih belum masuk dalam pasal. Kita lihat rujukan Perbub ini salah satunya adalah Permendagri No. 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Padahal tidak ada satu pasal pun dalam Permendagri ini yang mengatur tentang BUM Desa. Menurut IDRAP, Permendesa PDTT No. 4/2015 lebih cocok dijadikan rujukan karena peraturan menteri yang khusus mengatur BUM Desa. Selain itu Permendagri No. 113/2014 yang dijadikan rujukan juga sudah tidak berlaku pada saat Perbub ini diundangkan, karena sudah dicabut dengan Permendagri No. 20/2018," urai Bahaludin sembari memperlihatkan tanggal pengundangan Perbub Butur No. 26/2018 serta tanggal pencabutan Permendagri No. 113/2014 sebagai perbandingan.
Bahaludin mengungkapkan bahwa salah satu kelemahan dari Perbub Butur No. 206/2018 juga terlihat jelas dalam Pasal 1 yang umumnya masih menggunakan definisi dalam PP No. 72/2005 tentang Desa. Padahal peraturan pemerintah ini sudah dicabut dengan PP No. 43/2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Desa.
"Kalau kita melihat Pasal 1 ini, sebagian besar isinya masih menggunakan definisi dalam PP No. 72/2005, padahal PP ini sudah tidak berlaku lagi pada saat Perbub ini diundangkan. PP ini sudah dicabut dengan PP No. 43/2014," ungkap Bahaludin.
Direktur IDRAP juga tidak lupa menyoroti salah satu pasal yang dirasa cukup aneh yakni Pasal 9 terkait alasan anggota pengurus BUMDes diberhentikan.
"Kalau kita lihat Pasal 9 ayat 2 huruf c sepertinya menggunakan bahasa yang kurang baku untuk sebuah peraturan perundang-undangan. Anggota badan pengurus diberhentikan karena (salah satunya) sakit keras yang kemungkinan kecil untuk sembuh. Frasa ini seperti bahasa harian di masyarakat. Biasanya dalam peraturan perundang-undangan kita mengenal frasa berhalangan tetap," tegas Bahaludin sambil memperlihatkan frasa dalam Pasal 9 tersebut.
"Ada lagi yang agak aneh kalau kita lihat Pasal 25 ayat 4 tentang pembagian hasil keuntungan. Kita tidak menemukan bagi hasil untuk pendapatan asli desa. Padahal modal BUMdes berasal dari penyertaan modal desa sekurang-kurangnya 51 persen, tetapi tidak ada pembagian untuk desa," sambung Bahaludin sekaligus memperlihatkan pasal yang dimaksud.
Sebagaimana diketahui, kegiatan lokakarya ini diselenggarakan oleh Pemkab Buton Utara dengan dihadiri oleh seluruh OPD di Buton Utara. Hadir pula Ketua DPRD Buton Utara, Diwan, S.Pd., Kapolres Buton Utara yang diwakili Kasatlantas Iptu Samsuddin. Bupati Buton Utara bertindak membuka acara sekaligus menjadi moderator lokakarya. |
|
 |
|
Sumber: Idrap
|
|
|
|
|