|
|
|
TEMA PELATIHAN REGULER |
|
- Penyusunan dan Evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD). Materi-materi pokok yang dipraktekkan selama pelatihan, antara lain: [1] Realisasi/capaian pelaksanaan pendapatan desa, [2] Realisasi/capaian pelaksanaan belanja desa, [3] Realisasi/capaian pelaksanaan pembiayaan desa, [4] Kebijakan pelaksanaan belanja langsung, [5] Kebijakan pelaksanaan belanja melalui penyedia, [6] Kebijakan belanja melalui tender, [7] Instrumen pengawasan kegiatan penyusunan RPJM Desa, [8] Instrumen pengawasan kegiatan penyusunan RKP Desa, [9] Instrumen pengawasan kegiatan penyusunan APB Desa, [10] Instrumen pengawasan kegiatan perencanaan sumber pendapatan desa, [11] Instrumen pengawasan kegiatan perencanaan tata ruang desa, [12] Instrumen pengawasan kegiatan pelaksanaan APB Desa, [13] Instrumen pengawasan kegiatan pelaksanaan non-APB Desa, [14] Instrumen pengawasan kegiatan pelaksanaan pelaporan, [15] Simulasi penggalian aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan APB Desa, [16] Penyusunan pokok-pokok pikiran BPD, [17] Simulasi Musyawarah Desa pelaksanaan pembangunan desa.
- Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Materi-materi pokok yang dipraktekkan selama pelatihan, antara lain: [1] Penyusunan neraca awal, [2] Voucher bukti transaksi, [3] Harga Pokok Penjualan (HPP), [4] Pengelompokkan transaksi (Buku Besar), [5] Buku Pembantu, [6] Laporan Laba/Rugi, [7] Laporan Perubahan Modal, [8] Neraca Akhir, [9] Kartu kontrol persediaan dan Kartu kontrol pinjaman, [10] Jurnal Penyesuaian, [11] Opname Kas Ditangan, [12] Pemeriksaan (auditing) laporan keuangan oleh Pengawas, [13] Musdes Pertanggung Jawaban BUM Desa.
- Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Materi-materi pokok yang dipraktekkan selama pelatihan, antara lan: [1] Kebijakan keuangan desa, [2] Pemetaan usulan kegiatan, [3] Penyusunan skala prioritas, [4] Survey teknis kelayakan usulan kegiatan, foto/sketsa lokasi & perhitungan volume, [5] Gambar desain kegiatan, [6] Survey harga bahan & alat, [7] Pernyataan Kesepakatan pembayaran upah, [8] Pernyataan hibah lahan dari masyarakat, [9] Pernyataan kesanggupan tidak minta ganti rugi, 10. Kesanggupan swadaya dan gotong royong, [11] Rencana penggunaan alat berat, [12] Pernyataan kesiapan warga untuk mengerjakan, 13. Data pemanfaat, [14] Rencana Anggaran Biaya (RAB), [15] Proposal teknis kegiatan, [16] Matriks Rancangan RKP Desa & DU-RKP Desa, [17] Naskah RKP Desa, [18] Evaluasi pelaksanaan RKP tahun sebelumnya, [19] Pemeriksaan Rencana Kegiatan & RAB oleh Tim Verifikasi, [20] Simulasi Musrenbang RKP Desa.
- Peningkatan Kualitas Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa. Materi-materi pokok yang dipraktekkan selama pelatihan, antara lain: [1] Penyusunan Rencana Pagu Anggaran Dusun/Kelompok, [2] Penyusunan Rencana Anggaran Biaya MUSDES RKPdes, [3] Pembentukan Panitia MUSDES RKPdes, 4. Pengundangan (Peserta & Undangan), 5. Membuat Susunan Acara/ Agenda MUSDES RKPdes, [6] Menyusun Tata Tertib (Tatib) Persidangan MUSDES RKPdes, [7] Membuat Notulensi Musyawarah, [8] Membuat Risalah Musyawarah, [9] Membuat Laporan Singkat (Rancangan Keputusan) Musyawarah, 10. Membuat Berita Acara Musyawarah, [11] Penjaringan/Penggalian Aspirasi Masyarakat, [12] Pengelolaan Aspirasi Masyarakat, [13] Menyusun Pandangan Resmi BPD, [14] Simulasi Musyawarah BPD, [15] Simulasi Musyawarah Desa RKP Desa.
- Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa Berbasis Rantai Efek (Effect Chain). Materi-materi pokok yang dipraktekkan selama pelatihan, antara lain: [1] Pemetaan potensi sumber daya desa, [2] Analisis rantai efek (effect chain), [3] Perumusan prioritas masalah, [4] Penggalian gagasan masyarakat menggunakan alat kaji PRA dan pendekatan sumber daya, [5] Reformulasi (perumusan ulang) visi-misi kepala desa, [6] Penyusunan program/kegiatan indikatif, [7] Perumusan arah kebijakan pembangunan desa, [8] Penyusunan matriks/tabel RPJM Desa, [9] Simulasi penggalian aspirasi (BPD) dan musyawarah dusun/kelompok, [10] Simulasi Musrenbang Desa rancangan RPJM Desa.
- Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa. Materi-materi pokok yang dipraktekkan selama pelatihan, antara lain: [1] Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan TPK, [2] Surat Permintaan Penawaran dan/atau Tender, [3] Surat Penawaran Hargay, [4] Kerangka Acuan Kerja (KAK), [5] Berita Acara Negosiasi, [6] Berita Acara Penetapan Pemenang, 7. Surat Persetujuan Pemenang,
8. Surat Perjanjian, [9] Surat Penyerahan Hasil Pekerjaan, [10] Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pengadaan, [11] Berita Acara Pembayaran, [12] Berita Acara Penerimaan Hasil Pengadaan Dari Penyedia Kepada TPK, [13] Berita Acara Penerimaan Hasil Pengadaan Dari TPK Kepada Kasi/Kaur, [14] Berita Acara Penerimaan Hasil Pengadaan Dari Kasi/Kaur Kepada Kepala Desa, [15] Desain Gambar, [16] Dasar Perhitungan, [17] Rencana Anggaran Biaya Total, [18] Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya, [19] Hasil Survey Harga Bahan/Alat Lokal, [20] Hasil Survey Harga Alat Berat, [21] Hasil Survey Harga, Bahan/Alat Dan Tenaga Kerja, [22] Hasil Survey Harga Bahan/Alat Pabrikasi.
- Tata Cara Kerjasama Antar Desa. Materi-materi pokok yang dipraktekkan selama pelatihan, antara lain: [1] Proposal rencana kerja sama (Prakarsa Desa), [2] Musyawarah Desa (Musdes) pembahasan/persetujuan rencana kerja sama, [3] Peraturan Desa tentang Kerjasama Desa, [4] Keputusan Kades tentang Tim Delegasi, [5] Musyawarah Antar Desa (MAD) pembahasan/persetujuan rencana kerja sama, [6] Peraturan Bersama Kades tentang Kerjasama Antar Desa (lampiran: susunan kepengurusan BKAD dan/SOP BKAD), [7] Pelaksanaan kegiatan kerjasama antar desa.
- Penyusunan Rencana Usaha (Bussiness Plan) Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)
- Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD)
- Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
- Pengeloaan Aset Desa
- Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
|
|
|
|
|
|
|
|
|