Jembatan Menuju Kemandirian Desa                
Indonesian Version
English Version
                 
 
 
 
  • PROFIL
  • Tentang IDRAP
  • Wilayah Kerja
  • Mitra Desa
  • Testimoni
  • Kontak Kami
  • PROGRAM
  • Advokasi Kebijakan
  • Peningkatan Kapasitas
  • Konsultasi & Asistensi
  • Dukungan Inisiatif Lokal
  • DUKUNGAN
  • Pendanaan
  • Jaringan
  • Volunter
  • PAPAN INFO
  • Liputan Kemitraan
  • Berita Terkait Desa
  • Agenda Pelatihan
  • Galeri Kegiatan Kemitraan
  • Bacaan Terkait Desa
  • REGULASI
  • Nasional
  • Terkait
  • Daerah
  • Desa Mitra
  •  
     
         
     


    SUB MENU

     
     

    Berita Desa

    Mantan Pj Kades di Konsel Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa- Mantan Pelaksana Jabatan (Pj) Kepala Desa Sambahule, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sultra, berinisial BA, ditetapkan sebagai ter...

    Sejumlah Kades di Konsel dan Konkep Diperiksa Polda Sultra- Saat ini Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Resere Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara tengah memer...

    Gandeng IDRAP, Pemda Butur Gelar Lokakarya Peningkatan Tata Kelola Desa- Untuk meningkatkan kualitas suatu desa tentunya harus dimulai dari manajemen atau tata kelola desa itu sendiri. Terkait peningkatan tata kelola Desa d...

    Tingkatkan Kualitas Desa, Yayasan IDRAP Bersama Pemda Butur Gelar Lokakarya- Untuk meningkatkan kualitas tata kelola desa di Kabupaten Buton Utara (Butur), Yayasan IDRAP bersama Pemerintah Daerah Buton Utara menggelar lokakarya...

    Yayasan IDRAP Gelar Peningkatan Kualitas Tata Kelola Desa Di Butur- Demi menuju kemandirian Desa melalui sinergi kemitraan para pihak dan multi-stekholder di wilayah Kabupaten Buton Utara, Yayasan IDRAP bekerjasama den...
     
     
    IDRAP on FB

     

     

    TEMA PELATIHAN REGULER

    1. Penyusunan dan Evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD). Materi-materi pokok yang dipraktekkan selama pelatihan, antara lain: [1] Realisasi/capaian pelaksanaan pendapatan desa, [2] Realisasi/capaian pelaksanaan belanja desa, [3] Realisasi/capaian pelaksanaan pembiayaan desa, [4] Kebijakan pelaksanaan belanja langsung, [5] Kebijakan pelaksanaan belanja melalui penyedia, [6] Kebijakan belanja melalui tender, [7] Instrumen pengawasan kegiatan penyusunan RPJM Desa, [8] Instrumen pengawasan kegiatan penyusunan RKP Desa, [9] Instrumen pengawasan kegiatan penyusunan APB Desa, [10] Instrumen pengawasan kegiatan perencanaan sumber pendapatan desa, [11] Instrumen pengawasan kegiatan perencanaan tata ruang desa, [12] Instrumen pengawasan kegiatan pelaksanaan APB Desa, [13] Instrumen pengawasan kegiatan pelaksanaan non-APB Desa, [14] Instrumen pengawasan kegiatan pelaksanaan pelaporan, [15] Simulasi penggalian aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan APB Desa, [16] Penyusunan pokok-pokok pikiran BPD, [17] Simulasi Musyawarah Desa pelaksanaan pembangunan desa.

    2. Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Materi-materi pokok yang dipraktekkan selama pelatihan, antara lain: [1] Penyusunan neraca awal, [2] Voucher bukti transaksi, [3] Harga Pokok Penjualan (HPP), [4] Pengelompokkan transaksi (Buku Besar), [5] Buku Pembantu, [6] Laporan Laba/Rugi, [7] Laporan Perubahan Modal, [8] Neraca Akhir, [9] Kartu kontrol persediaan dan Kartu kontrol pinjaman, [10] Jurnal Penyesuaian, [11] Opname Kas Ditangan, [12] Pemeriksaan (auditing) laporan keuangan oleh Pengawas, [13] Musdes Pertanggung Jawaban BUM Desa.

    3. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Materi-materi pokok yang dipraktekkan selama pelatihan, antara lan: [1] Kebijakan keuangan desa, [2] Pemetaan usulan kegiatan, [3] Penyusunan skala prioritas, [4] Survey teknis kelayakan usulan kegiatan, foto/sketsa lokasi & perhitungan volume, [5] Gambar desain kegiatan, [6] Survey harga bahan & alat, [7] Pernyataan Kesepakatan pembayaran upah, [8] Pernyataan hibah lahan dari masyarakat, [9] Pernyataan kesanggupan tidak minta ganti rugi, 10. Kesanggupan swadaya dan gotong royong, [11] Rencana penggunaan alat berat, [12] Pernyataan kesiapan warga untuk mengerjakan, 13. Data pemanfaat, [14] Rencana Anggaran Biaya (RAB), [15] Proposal teknis kegiatan, [16] Matriks Rancangan RKP Desa & DU-RKP Desa, [17] Naskah RKP Desa, [18] Evaluasi pelaksanaan RKP tahun sebelumnya, [19] Pemeriksaan Rencana Kegiatan & RAB oleh Tim Verifikasi, [20] Simulasi Musrenbang RKP Desa.

    4. Peningkatan Kualitas Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa. Materi-materi pokok yang dipraktekkan selama pelatihan, antara lain: [1] Penyusunan Rencana Pagu Anggaran Dusun/Kelompok, [2] Penyusunan Rencana Anggaran Biaya MUSDES RKPdes, [3] Pembentukan Panitia MUSDES RKPdes, 4. Pengundangan (Peserta & Undangan), 5. Membuat Susunan Acara/ Agenda MUSDES RKPdes, [6] Menyusun Tata Tertib (Tatib) Persidangan MUSDES RKPdes, [7] Membuat Notulensi Musyawarah, [8] Membuat Risalah Musyawarah, [9] Membuat Laporan Singkat (Rancangan Keputusan) Musyawarah, 10. Membuat Berita Acara Musyawarah, [11] Penjaringan/Penggalian Aspirasi Masyarakat, [12] Pengelolaan Aspirasi Masyarakat, [13] Menyusun Pandangan Resmi BPD, [14] Simulasi Musyawarah BPD, [15] Simulasi Musyawarah Desa RKP Desa.

    5. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa Berbasis Rantai Efek (Effect Chain). Materi-materi pokok yang dipraktekkan selama pelatihan, antara lain: [1] Pemetaan potensi sumber daya desa, [2] Analisis rantai efek (effect chain), [3] Perumusan prioritas masalah, [4] Penggalian gagasan masyarakat menggunakan alat kaji PRA dan pendekatan sumber daya, [5] Reformulasi (perumusan ulang) visi-misi kepala desa, [6] Penyusunan program/kegiatan indikatif, [7] Perumusan arah kebijakan pembangunan desa, [8] Penyusunan matriks/tabel RPJM Desa, [9] Simulasi penggalian aspirasi (BPD) dan musyawarah dusun/kelompok, [10] Simulasi Musrenbang Desa rancangan RPJM Desa.

    6. Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa. Materi-materi pokok yang dipraktekkan selama pelatihan, antara lain: [1] Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan TPK, [2] Surat Permintaan Penawaran dan/atau Tender, [3] Surat Penawaran Hargay, [4] Kerangka Acuan Kerja (KAK), [5] Berita Acara Negosiasi, [6] Berita Acara Penetapan Pemenang, 7. Surat Persetujuan Pemenang, 8. Surat Perjanjian, [9] Surat Penyerahan Hasil Pekerjaan, [10] Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pengadaan, [11] Berita Acara Pembayaran, [12] Berita Acara Penerimaan Hasil Pengadaan Dari Penyedia Kepada TPK, [13] Berita Acara Penerimaan Hasil Pengadaan Dari TPK Kepada Kasi/Kaur, [14] Berita Acara Penerimaan Hasil Pengadaan Dari Kasi/Kaur Kepada Kepala Desa, [15] Desain Gambar, [16] Dasar Perhitungan, [17] Rencana Anggaran Biaya Total, [18] Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya, [19] Hasil Survey Harga Bahan/Alat Lokal, [20] Hasil Survey Harga Alat Berat, [21] Hasil Survey Harga, Bahan/Alat Dan Tenaga Kerja, [22] Hasil Survey Harga Bahan/Alat Pabrikasi.

    7. Tata Cara Kerjasama Antar Desa. Materi-materi pokok yang dipraktekkan selama pelatihan, antara lain: [1] Proposal rencana kerja sama (Prakarsa Desa), [2] Musyawarah Desa (Musdes) pembahasan/persetujuan rencana kerja sama, [3] Peraturan Desa tentang Kerjasama Desa, [4] Keputusan Kades tentang Tim Delegasi, [5] Musyawarah Antar Desa (MAD) pembahasan/persetujuan rencana kerja sama, [6] Peraturan Bersama Kades tentang Kerjasama Antar Desa (lampiran: susunan kepengurusan BKAD dan/SOP BKAD), [7] Pelaksanaan kegiatan kerjasama antar desa.

    8. Penyusunan Rencana Usaha (Bussiness Plan) Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)

    9. Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD)

    10. Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa

    11. Pengeloaan Aset Desa

    12. Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)