|
|
|
Agenda Pelatihan Asistensi |
|
|
Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa |
Tanggal |
: |
01 Februari 2020 s.d. 05 Februari 2020 (5 hari) |
Fasilitator |
: |
Bahaludin (Direktur IDRAP) |
Tujuan |
: |
[1] Memahami urgensi BUM Desa dalam desa membangun; [2] Memahami regulasi dan tata kelola BUM Desa; [3] Terampil melakukan pencatatan transaksi harian BUM Desa; [4] Terampil menyusun Laporan Keuangan BUM Desa; [5] Mampu memaparkan posisi keuangan, aset dan laba-rugi BUM Desa. |
Materi Utama |
: |
[1] Pemahaman dasar laporan keuangan BUM Desa serta jenis-jenis Laporan
Keuangan BUM Desa (Neraca, Laba Rugi, Arus Kas, Laporan Perubahan Modal,
Catatan Atas Laporan Keuangan) Pemetaan alur dan prosedur keuangan BUM
Desa; [2] Alur pencatatan & pelaporan keuangan sederhana; [3] Model
pencatatan keuangan BUM Desa; [4] Pencatatan transaksi keuangan BUM Desa
menggunakan CTK; [5] Pencatatan aset BUM Desa, penyusutan dan metode
perhitungannya; [6] Penyusunan laporan keuangan BUM Desa; [7]
Pengintegrasian pencatatan keuangan BUM Desa model CTK kedalam format
Kabupaten. |
Sponsor |
: |
Tersedia [Desa Mitra] |
|
Asistensi Proses Penyusunan RKP Desa |
Tanggal |
: |
05 Oktober 2019 s.d. 09 Oktober 2019 (5 hari) |
Fasilitator |
: |
Bahaludin (Direktur IDRAP) |
Tujuan |
: |
[1] Memahami prosedur standar pencermatan RPJM Desa, Berita Acara Musdes RKP Desa, dan penyelarasan arah kebijakan kabupaten/kota; [2] Memiliki kemampuan untuk menyusun Pagu Indikatif Desa terkait pengalokasian anggaran berdasarkan pencermatan Berita Acara Musdes RKP Desa; [3] Mampu menyusun daftar skala prioritas kegiatan dengan mempertimbangkan kewenangan desa serta kode kegiatan sebagaimana Permendagri No. 20/2018; [4] Mampu menyusun indikator capaian kegiatan, serta mampu melakukan evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya; [5] Mampu menyusun dokumen Rancangan RKP desa yang akan didanai oleh APB desa maupun Daftar Usulan RKP Desa yang akan dibawa di Musrenbang Kecamatan; [6] Mampu melaksanakan peran dan fungsi Tim Penyusun RKP Desa maupun Tim Verifikasi RKP Desa melalui simulasi; [7] Mampu melaksanakan peran dan fungsi penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) melalui simulasi. |
Materi Utama |
: |
[1] PPengenalan prosedur standard penyusunan RKPdes berdasar regulasi; [2] Tim Penyusun RKPdes &Tim Verifikasi; [3] Evaluasi pelaksanaan RKPdes tahun sebelumnya; [4] Pencermatan ulang RPJMdes & Berita Acara Musdes RKPdes; [5] Pemetaan skala prioritas kegiatan hasil Musdes RKPdes; [6] Penyusunan Pagu Indikatif Desa; [7] Penyusunan Proposal Teknis Kegiatan; [8] Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB); [9] Penyusunan dokumen RKPdes; [10] Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). |
Sponsor |
: |
Tersedia [Desa Mitra] |
|
|
|
|
|
|
|
|
|