Membangun Kemandirian Desa                
Indonesian Version
English Version
                 
 
 
 
  • PROFIL
  • Tentang IDRAP
  • Wilayah Kerja
  • Mitra Desa
  • Testimoni
  • Kontak Kami
  • PROGRAM
  • Advokasi Kebijakan
  • Peningkatan Kapasitas
  • Konsultasi & Asistensi
  • Dukungan Inisiatif Lokal
  • DUKUNGAN
  • Donor
  • Jaringan
  • Volunter
  • PAPAN INFO
  • Liputan Kemitraan
  • Berita Terkait Desa
  • Agenda Pelatihan
  • Galeri Kegiatan Kemitraan
  • Bacaan Terkait Desa
  • REGULASI
  • Nasional
  • Terkait
  • Daerah
  • Desa Mitra
  •  
     
         
     


    Berita Terkini

    Mantan Pj Kades di Konsel Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Mantan Pelaksana Jabatan (Pj) Kepala Desa Sambahule, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Kons...


    Sejumlah Kades di Konsel dan Konkep Diperiksa Polda Sultra Saat ini Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Resere Kriminal Khusus (Ditreskrimsus...


    Gandeng IDRAP, Pemda Butur Gelar Lokakarya Peningkatan Tata Kelola Desa Untuk meningkatkan kualitas suatu desa tentunya harus dimulai dari manajemen atau tata kelola desa i...


    Tingkatkan Kualitas Desa, Yayasan IDRAP Bersama Pemda Butur Gelar Lokakarya Untuk meningkatkan kualitas tata kelola desa di Kabupaten Buton Utara (Butur), Yayasan IDRAP bersama...


    Yayasan IDRAP Gelar Peningkatan Kualitas Tata Kelola Desa Di Butur Demi menuju kemandirian Desa melalui sinergi kemitraan para pihak dan multi-stekholder di wilayah Ka...

     
     
    IDRAP on FB

     

     

    Pembangunan Desa Belum Sentuh Aspek Manusia

    Mengucurnya dana desa empat tahun terakhir belum menyentuh pemberdayaan dan pembangunan manusia. Pembangunan yang terjadi masih merupakan pembangunan fisik karena lemahnya kapasitas aparatur desa.

    Penelitian yang dilakukan Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (Jamsu) menunjukkan pembangunan desa berbasis dana desa di Sumatera Utara masih sangat rapuh. Sebanyak 88,96 persen dana desa digunakan untuk pembangunan fisik, hanya 11,04 persen untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan manusia. Sebagian besar badan usaha milik desa juga mati suri.

    Kualitas aparatur desa juga tidak meningkat sehingga tidak bisa membuat kebijakan dan program pembangunan yang dibutuhkan desa. Pelaporan keuangan yang rumit juga membuat aparatur desa hanya disibukkan dengan pekerjaan administrasi keuangan sepanjang tahun. Dana desa juga digerogoti oknum-oknum yang mengaku wartawan, lembaga swadaya masyarakat, oknum yang mengaku sebagai kumpulan masyarakat adat, dan oknum penegak hukum.

    ”Sudah empat tahun dana desa dikucurkan, tetapi pembangunan desa sejauh ini masih pembangunan fisik saja. Pembangunan belum menyentuh pembangunan manusia dan pemberdayaan masyarakat,” kata presentator Jamsu, Juniati Aritonang, dalam seminar ”Implementasi dan Evaluasi UU Desa”, di Medan, Rabu (14/11/2018).

    Juniati mengatakan, Jamsu melakukan riset mulai dari Juni hingga September 2018. Riset dilakukan kepada 410 responden di 41 desa pada delapan kabupaten di Sumatera Utara, yakni Deli Serdang, Serdang Bedagai, Langkat, Karo, Dairi, Pakpak Bharat, Tapanuli Utara, dan Samosir. Kombinasi responden merupakan empat aparatur desa dan enam anggota masyarakat di setiap desa. Riset dilakukan dengan metode campuran kualitatif dan kuantitatif.

    Hasil riset tersebut menunjukkan bahwa perencanaan dan kebijakan pembangunan belum berdasarkan kebutuhan masyarakat desa. Aparatur desa belum bisa membuat kebijakan dan program sesuai potensi dan kebutuhan desanya. Ada desa yang punya potensi perikanan, tetapi sebagian besar dana desanya untuk membangun jalan desa. ”Pembangunan fisik menjadi pilihan aparatur desa karena penyerapan anggarannya lebih cepat,” kata Juniati.

    Jamsu terdiri dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), Bina Keterampilan Pedesaan (BITRA) Indonesia, Yayasan Perhimpunan Pelayanan Pijer Podi (Yapidi), Yayasan Pengembangan Ekonomi dan Teknologi Rakyat Selaras Alam (Petrasa), Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Yayasan Persekutuan Diakonia Pelangi Kasih, dan Yayasan Ate Keleng.

    Lebih lanjut Juniati mengatakan, BUM Desa juga belum bisa menggerakkan ekonomi desa. Sebanyak 46 persen dari sampel desa tidak memiliki BUM Desa. Hanya sekitar 39,8 persen desa yang sudah mempunyai BUM Desa. BUM Desa yang ada pun sebagian besar mati suri.

    Menurut Juniati, hampir semua aparatur desa mengaku berhadapan dengan oknum ”predator” dana desa yang sebagian besar mengaku wartawan, LSM, dan penegak hukum. Oknum tersebut memeras Kepala Desa.

    ”Persoalan ini juga berdampak pada pelayanan desa. Para kepala desa kini jarang berada di kantor untuk menghindari oknum-oknum yang memeras mereka. Banyak Kepala Desa yang memilih melayani masyarakat pada malam hari di rumahnya atau di warung-warung tertentu,” kata Juniati.

    Umum terjadi

    Kepala Subdirektorat Pendampingan Manajemen dan Teknis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Suryadi mengatakan, temuan-temuan dalam penelitian yang dilakukan Jamsu tersebut secara umum terjadi di desa-desa di Indonesia. ”Secara nasional, sekitar 90 persen dana desa dialokasikan untuk pembangunan fisik, hanya sekitar 10 persen untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan manusia,” kata Suryadi.

    Suryadi mengatakan, mereka akan melaksanakan peningkatan kapasitas aparatur dan pendamping desa. Pemerintah juga sedang menyusun regulasi agar alokasi dana desa untuk pemberdayaan masyarakat dan peningkatan ekonomi masyarakat bisa ditingkatkan.

    Direktur Yayasan Institution for Development of Rural and Indigenous People (Idrap) Bahaludin mengatakan, permasalahan pengelolaan dana desa juga terjadi di desa-desa di Indonesia bagian timur. Permasalahan paling banyak di sana adalah peningkatan kapasitas aparatur desa. ”Bahkan, untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) saja, masih banyak yang menyewa konsultan. Hasilnya pun menjadi tidak sesuai dengan kebutuhan desa,” katanya.

    Menurut Bahaludin, banyak juga desa baru yang sengaja dimekarkan agar mendapat dana desa. Ia mencontohkan Desa Petetea’a di Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, yang bisa mekar meskipun hanya mempunyai 27 warga. ”Jumlah warganya jika disusun untuk komposisi aparatur desa saja tidak cukup,” canda Bahaludin.

    Hasil penelitian Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara di 41 desa di Sumatera Utara menunjukkan sebanyak 88,96 persen dana desa digunakan untuk pembangunan fisik, hanya 11,04 persen untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan manusia.

    Ketua Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa Yogyakarta Sutoro Eko mengatakan, meskipun dana yang dikucurkan ke setiap desa cukup besar dalam empat tahun ini, pembangunan desa, khususnya pembangunan ekonomi desa, masih sangat rapuh. ”Kita sesungguhnya seperti membangun istana pasir,” kata Sutoro.

    Sutoro yang juga merupakan salah satu perancang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa mengatakan, ada sekitar 11.000 BUM Desa di seluruh Indonesia yang mati suri. BUM Desa itu dibuat hanya agar bisa memindahkan dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ke BUM Desa, sehingga penggunaannya lebih leluasa.

    Ada juga BUM Desa yang mati suri karena bisnisnya tidak berjalan akibat tidak efisien dan skala usahanya terlalu kecil. Mereka pun menyarankan agar BUM Desa bisa dibuat kongsi bersama sejumlah desa agar skala usahanya lebih besar.

    KOMPAS/NIKSON SINAGA

    Diunduh dan diketik ulang dari https://kompas.id/baca/utama/2018/11/14/pembangunan-desa-belum-sentuh-aspek-manusia/
    pada tanggal 14 November 2018
     
     

    Sumber: Kompas.id