|
|
|
UU Desa Belum Sentuh Pembangunan Manusia |
|
Memasuki tahun kelima, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kehadiran UU ini nyatanya masih belum terasa manfaatnya. Berdasarkan riset Koalisi Masyarakat Sipil untuk Desa Membangun, (KMSuDM) banyak faktor yang menjadi kendala implementasi UU Desa ini di masyarakat. Di antaranya, masyarakat belum mengetahui secara utuh substansasi UU No 6/2014 karena minimnya sosialisasi yang dilakukan secara regular. Minimnya sosialisasi itu salah satunya karena belum ada dana yang dialokasikan di APBDesa dan tidak ada petunjuk dari pemerintah kabupaten.
Selain itu, alokasi perencanaan dan penggunaan anggaran pembangunan di desa juga didominasi dengan pembangunan sik. Hal ini dikarenakan minimnya pengetahuan warga, pemerintah desa, dan tim penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Demikian siaran pers KMSuDM) yang diterima medanbisnisdaily.com, Kamis (25/7/2019).
Dalam siaran pers itu, narahubung KMSuDM yang juga Sekretaris Eksekutif Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatra Utara (BAKUMSU), Manambus Pasaribu menjelaskan, KMSudDM telah melakukan audiensi ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memaparkan temuan itu dan meminta pemerintah dan jajarannya untuk segera menindaklanjuti hasil riset itu.
"UU Desa itu pada dasarnya masih belum menyentuh manusianya dan sifatnya masih melihat pembangunan sik desa," kata Manambus.
Kendala lain, sambung Manambus, adanya “predator desa” berkedok oknum wartawan, LSM, organisasi kemasyarakatan yang memalak aparat desa. Modus yang sering digunakan adalah mereka menawarkan jasa pendampingan struktural kepada kepala desa," kata Manambus. Selain Bakumsu, lembaga lain yang tergabung dalam koalisi ini, antara lain, Kalyanamita, IDRAP, CD Bethesda, GT Kondoran, KSPPM, BITRA, PETRASA, YPDK, YAK, YAPIDI, JKLPK Indonesia
|
|
|
|
|
Sumber: MedanBisnisDaily.com
|
|
|
|
|