Membangun Kemandirian Desa                
Indonesian Version
English Version
                 
 
 
 
  • PROFIL
  • Tentang IDRAP
  • Wilayah Kerja
  • Mitra Desa
  • Testimoni
  • Kontak Kami
  • PROGRAM
  • Advokasi Kebijakan
  • Peningkatan Kapasitas
  • Konsultasi & Asistensi
  • Dukungan Inisiatif Lokal
  • DUKUNGAN
  • Donor
  • Jaringan
  • Volunter
  • PAPAN INFO
  • Liputan Kemitraan
  • Berita Terkait Desa
  • Agenda Pelatihan
  • Galeri Kegiatan Kemitraan
  • Bacaan Terkait Desa
  • REGULASI
  • Nasional
  • Terkait
  • Daerah
  • Desa Mitra
  •  
     
         
     


    Berita Terkini

    Mantan Pj Kades di Konsel Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Mantan Pelaksana Jabatan (Pj) Kepala Desa Sambahule, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Kons...


    Sejumlah Kades di Konsel dan Konkep Diperiksa Polda Sultra Saat ini Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Resere Kriminal Khusus (Ditreskrimsus...


    Gandeng IDRAP, Pemda Butur Gelar Lokakarya Peningkatan Tata Kelola Desa Untuk meningkatkan kualitas suatu desa tentunya harus dimulai dari manajemen atau tata kelola desa i...


    Tingkatkan Kualitas Desa, Yayasan IDRAP Bersama Pemda Butur Gelar Lokakarya Untuk meningkatkan kualitas tata kelola desa di Kabupaten Buton Utara (Butur), Yayasan IDRAP bersama...


    Yayasan IDRAP Gelar Peningkatan Kualitas Tata Kelola Desa Di Butur Demi menuju kemandirian Desa melalui sinergi kemitraan para pihak dan multi-stekholder di wilayah Ka...

     
     
    IDRAP on FB

     

     

    UU Desa Belum Sentuh Pembangunan Manusia

    Memasuki tahun kelima, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kehadiran UU ini nyatanya masih belum terasa manfaatnya. Berdasarkan riset Koalisi Masyarakat Sipil untuk Desa Membangun, (KMSuDM) banyak faktor yang menjadi kendala implementasi UU Desa ini di masyarakat. Di antaranya, masyarakat belum mengetahui secara utuh substansasi UU No 6/2014 karena minimnya sosialisasi yang dilakukan secara regular. Minimnya sosialisasi itu salah satunya karena belum ada dana yang dialokasikan di APBDesa dan tidak ada petunjuk dari pemerintah kabupaten.

    Selain itu, alokasi perencanaan dan penggunaan anggaran pembangunan di desa juga didominasi dengan pembangunan sik. Hal ini dikarenakan minimnya pengetahuan warga, pemerintah desa, dan tim penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Demikian siaran pers KMSuDM) yang diterima medanbisnisdaily.com, Kamis (25/7/2019).

    Dalam siaran pers itu, narahubung KMSuDM yang juga Sekretaris Eksekutif Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatra Utara (BAKUMSU), Manambus Pasaribu menjelaskan, KMSudDM telah melakukan audiensi ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memaparkan temuan itu dan meminta pemerintah dan jajarannya untuk segera menindaklanjuti hasil riset itu.

    "UU Desa itu pada dasarnya masih belum menyentuh manusianya dan sifatnya masih melihat pembangunan sik desa," kata Manambus.

    Kendala lain, sambung Manambus, adanya “predator desa” berkedok oknum wartawan, LSM, organisasi kemasyarakatan yang memalak aparat desa. Modus yang sering digunakan adalah mereka menawarkan jasa pendampingan struktural kepada kepala desa," kata Manambus. Selain Bakumsu, lembaga lain yang tergabung dalam koalisi ini, antara lain, Kalyanamita, IDRAP, CD Bethesda, GT Kondoran, KSPPM, BITRA, PETRASA, YPDK, YAK, YAPIDI, JKLPK Indonesia
     
     

    Sumber: MedanBisnisDaily.com