|
|
|
Direktur IDRAP: Pagu Musrenbang Kecamatan Adalah Keharusan |
|
|
Direktur Yayasan IDRAP menekankan pentingnya pagu indikatif Musrenbang Kecamatan apabila Pemkab Buton Utara mengharapkan kualitas perencanaan pembangunan kabupaten yang lebih baik. Hal ini disampaikan saat menjadi pemateri tunggal pada lokakarya peningkatan tata kelola desa yang diselenggarakan Pemkab Buton Utara di aula Bappeda Buton Utara (Senin 20/01/2020). Lokakarya ini diikuti oleh seluruh OPD di Kabupaten Buton Utara, Ketua DPRD Buton Utara, Kapolres Buton Utara yang diwakili Kasatlantas, serta dimoderatori oleh Bupati Buton Utara Drs. H. Abu Hasan, M.Pd.
"Pagu indikatif Musrenbang Kecamatan adalah satu keharusan kalau kita merujuk Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 175 terutama ayat 1 huruf b. Disini sangat jelas bahwa program atau kegiatan disusun berdasarkan (salah satunya) pagu indikatif. Musrenbang Kecamatan berbicara tentang keputusan bersama di wilayah kecamatan terkait program atau kegiatan yang menjadi prioritas untuk dikerjakan pada tahun berikutnya oleh SKPD. Kalau bicara skala prioritas, itu namanya ada batasan anggaran yang tersedia, dan itulah Pagu. Jikalau tidak ada pagu, maka logikanya tiak ada keputusan skala prioritas karena semua usulan program atau kegiatan tidak ada yang membatasai," papar Bahaludin saat memberikan materi.
"Sekarang ini warga sudah bosan dan apatis untuk ikut Musrenbang Kecamatan. Alasannya hampir tidak pernah ada usulan yang direalisasikan. Kata mereka, seringkali yang terjadi lain yang diusulkan lain yang direalisasikan. Musrenbang Kecamatan hanya sebatas mengumpulkan usulan dari desa/kelurahan tanpa ada keputusan mana yang menjadi prioritas. Katanya disulkan saja, nanti diputuskan di kabupaten. Menurut saya ini keliru. Karena kalau keputusan musrenbang dilakukan di kabupaten, tidak perlu ada Musrenbang Kecamatan tetapi langsung Musrenbang Kabupaten saja. Ini menyalahi pendekatan perencanaan pembangunan kabupaten yang salah satunya perencanaan bawah-atas," sambung Bahaludin dalam pemaparannya.
Direktur IDRAP juga memperkuat argumentasinya dengan memberikan beberapa cerita pengalaman dengan para camat yang menjadi pelaksana Musrenbang Kecamatan.
"Saya tadi malam beriskusi dengan Camat Wakorumba Utara, staf kecamatan, serta beberapa warga yang sering menjadi delegasi desa. Musrenbang Kecamatan tidak ubahnya seperti parade pidato yang berakhir dengan kliping usulan. Tidak ada proses pemaparan dokumen perencanaan awal dari Bappeda maupun SKPD, terlebih diskusi penajaman untuk menetukan skala prioritas dari ratusan usulan desa/kelurahan setelah memperoleh pemaparan dari Bappeda atau SKPD," tutur Bahaludin menirukan testimoni peserta Musrenbang Kecamatan.
"Maka itu saya mengusulkan kalau Buton Utara mau menghasilkan Musrenbang Kecamatan yang berkualitas sebagai bagian dari sinkronisasi perencanaan pembangunan desa dengan perencanaan pembangunan kabupaten, Pasal 175 ayat 1 huruf b Permendagri Nomor 86/2017 harus diaktifkan. Tanpa pagu indikatif musrenbang kecamatan, sulit menyelaraskan arah kebijakan pembangunan kabupaten dalam perencanaan pembangunan desa," sambung Bahaludin yang diamini para camat yang hadir sebagai peserta. |
|
 |
|
Sumber: Idrap
|
|
|
|
|