|
|
|
Konsultasi & Asistensi |
|
 |
|
Konsultasi dan Asistensi adalah layanan dampingan kepada desa mitra dalam koridor kemandirian desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Desa. Setidaknya (meskipun tidak terbatas) ada dua aspek layanan yang diberikan. Pertama, asistensi penyusunan dokumen-dokumen desa baik yang bersifat administratif maupun yang bersifat kebijakan. Kedua, asistensi alur dan prosedur standard untuk memenuhi prinsip akuntabilitas proses di desa, termasuk kualitas proses itu sendiri.
Beberapa contoh layanan ini antara lain:
|
|
Asistensi Penyusunan dokumen RPJM Desa
Tujuan layanan ini adalah untuk menghasilkan dokumen rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) berbasis potensi dan masalah mendasar di desa. Pendampingan diberikan kepada Tim Penyusun RPJM Desa, dimulai dari persiapan pengkajian keadaan desa (PKD) dengan menggunakan pendekatan rantai efek (Effect Chain) guna menemukenali potensi, masalah (dan akar masalah), alternatif pemecahan masalah, serta analisis dampak (positif maupun negatif). Peran IDRAP adalah sebagai fasilitator, sedangkan yang akan mengerjakan semua proses adalah Tim Penyusun RPJM Desa. Output dari rangkaian asistensi ini adalah dokumen rancangan RPJM Desa yang akan dibawa ke forum Musrenbang Desa untuk penetapan.
Asistensi Penyusunan dokumen RKP Desa
Tujuan dari layanan ini adalah untuk mempersiapkan rancangan RKP Desa yang dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung (termasuk DURKP Desa) sebagai standard kelayakan pelaksanaan Musrenbang Desa untuk menetapkan RKP Desa. Dengan demikian, peserta Musrenbang Desa disuguhkan data-data yang lengkap (atas setiap kegiatan) sebagai persyaratan proses musyawarah yang berkualitas dan menjadi basis pengambilan keputusan obyektif untuk penetapan RKP Desa. Asistensi diberikan hanyalah proses fasilitasi kepada Tim Penyusun RKP Desa untuk bisa menyusun sendiri dokumen rancangan RKP Desa.
Asistensi Persiapan Pelaksanaan Musdes RKP Desa
Tujuan dari layanan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) RKP Desa. Asistensi ini diberikan kepada anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai penyelenggara Musdes, dengan fokus utama pada tata cara penyelenggaraan, dimulai dari penjaringan aspirasi, register kepesertaan, pengundangan, tata tertib musyawarah, lay-out ruang musyawarah, susunan acara, pemanduan, alat bantu musyawarah, tata cara pengambilan keputusan, dan lain-lain. Maka itu diharapkan pengambilan keputusan dilakukan setelah kepada peserta diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan saran.
Asistensi Persiapan Pelaksanaan Musrenbang RKP Desa
Layanan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) RKP Desa, dengan memberikan asistensi proses kepada Pemerintah Desa dan Tim Penyusun RKP Desa sebagai penyelenggara Musrenbang Desa. Fokus utama asistensi adalah persiapan/pelengkapan dokumen-dokumen, tata cara pemaparan rancangan RKP Desa untuk memenuhi aspek transparansi dan akuntabilitas, tata cara musyawarah serta pengambilan keputusan, pengorganisasian musyawarah, dan lain-lain. Metode yang digunakan adalah simulasi proses guna memudahkan penyelenggara memahami materi asistensi.
|
|
|
|
|