Membangun Kemandirian Desa                
Indonesian Version
English Version
                 
 
 
 
  • PROFIL
  • Tentang IDRAP
  • Wilayah Kerja
  • Mitra Desa
  • Testimoni
  • Kontak Kami
  • PROGRAM
  • Advokasi Kebijakan
  • Peningkatan Kapasitas
  • Konsultasi & Asistensi
  • Dukungan Inisiatif Lokal
  • DUKUNGAN
  • Donor
  • Jaringan
  • Volunter
  • PAPAN INFO
  • Liputan Kemitraan
  • Berita Terkait Desa
  • Agenda Pelatihan
  • Galeri Kegiatan Kemitraan
  • Bacaan Terkait Desa
  • REGULASI
  • Nasional
  • Terkait
  • Daerah
  • Desa Mitra
  •  
     
         
     


    SUB MENU

     
     

    Liputan Kemitraan

    Akuntabilitas Keuangan Meningkat, BUM Desa Gembala Kabupaten Bombana Catatkan Laba Bersih 67,9 Juta- Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang melakukan pengelolaan keuangan yang baik bisa menjadi tumpuan pergerakan ekonomi masyarakat desa sehingga mampu...

    Maksimalkan Pembinaan BUM Desa, Staf DPMD Bombana Ikuti Pembekalan IDRAP- DPMD Bombana mulai memperkuat peran BUM Desa di wilayah Kabupaten Bombana dalam menopang ekonomi desa sebagai cikal bakal kemandirian desa. Sebagai la...

    Perkuat Kemitraan, DPMD Bombana Sambangi Kantor IDRAP- Tim DPMD Kabupaten Bombana menyambangi kantor IDRAP di jalan Martandu, tepatnya di gedung MEGROS Supermarket lantai III, pada Jumat siang (26/02). Tim...

    Pemkab Bombana Gandeng IDRAP Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Desa- Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) membuka ruang kemitraan dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam r...

    Lano Ipi Laksanakan Asistensi, Pengurus BUM Desa Selesaikan Laporan Pertanggung Jawaban- Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah salah satu lembaga ekonimi di desa yang bertujuan untuk menggerakan ekonomi desa. Namun masih banyak pengurus...
     
     
    IDRAP on FB

     

     

    Konsultasi & Asistensi


    Konsultasi dan Asistensi adalah layanan dampingan kepada desa mitra dalam koridor kemandirian desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Desa. Setidaknya (meskipun tidak terbatas) ada dua aspek layanan yang diberikan. Pertama, asistensi penyusunan dokumen-dokumen desa  baik yang bersifat administratif maupun yang bersifat kebijakan. Kedua, asistensi alur dan prosedur standard untuk memenuhi prinsip akuntabilitas proses di desa, termasuk kualitas proses itu sendiri.

    Beberapa contoh layanan ini antara lain:
     

    Asistensi Penyusunan dokumen RPJM Desa
    Tujuan layanan ini adalah untuk menghasilkan dokumen rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) berbasis potensi dan masalah mendasar di desa. Pendampingan diberikan kepada Tim Penyusun RPJM Desa, dimulai dari persiapan pengkajian keadaan desa (PKD) dengan menggunakan pendekatan rantai efek (Effect Chain) guna menemukenali potensi, masalah (dan akar masalah), alternatif pemecahan masalah, serta analisis dampak (positif maupun negatif). Peran IDRAP adalah sebagai fasilitator, sedangkan yang akan mengerjakan semua proses adalah Tim Penyusun RPJM Desa. Output dari rangkaian asistensi ini adalah dokumen rancangan RPJM Desa yang akan dibawa ke forum Musrenbang Desa untuk penetapan.


    Asistensi Penyusunan dokumen RKP Desa
    Tujuan dari layanan ini adalah untuk mempersiapkan rancangan RKP Desa yang dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung (termasuk DURKP Desa) sebagai standard kelayakan pelaksanaan Musrenbang Desa untuk menetapkan RKP Desa. Dengan demikian, peserta Musrenbang Desa disuguhkan data-data yang lengkap (atas setiap kegiatan) sebagai persyaratan proses musyawarah yang berkualitas dan menjadi basis pengambilan keputusan obyektif untuk penetapan RKP Desa. Asistensi diberikan hanyalah proses fasilitasi kepada Tim Penyusun RKP Desa untuk bisa menyusun sendiri dokumen rancangan RKP Desa.


    Asistensi Persiapan Pelaksanaan Musdes RKP Desa
    Tujuan dari layanan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) RKP Desa. Asistensi ini diberikan kepada anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai penyelenggara Musdes, dengan fokus utama pada tata cara penyelenggaraan, dimulai dari penjaringan aspirasi, register kepesertaan, pengundangan, tata tertib musyawarah, lay-out ruang musyawarah, susunan acara, pemanduan, alat bantu musyawarah, tata cara pengambilan keputusan, dan lain-lain. Maka itu diharapkan pengambilan keputusan dilakukan setelah kepada peserta diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan saran.


    Asistensi Persiapan Pelaksanaan Musrenbang RKP Desa
    Layanan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) RKP Desa, dengan memberikan asistensi proses kepada Pemerintah Desa dan Tim Penyusun RKP Desa sebagai penyelenggara Musrenbang Desa. Fokus utama asistensi adalah persiapan/pelengkapan dokumen-dokumen, tata cara pemaparan rancangan RKP Desa untuk memenuhi aspek transparansi dan akuntabilitas, tata cara musyawarah serta pengambilan keputusan, pengorganisasian musyawarah, dan lain-lain. Metode yang digunakan adalah simulasi proses guna memudahkan penyelenggara memahami materi asistensi.