Membangun Kemandirian Desa                
Indonesian Version
English Version
                 
 
 
 
  • PROFIL
  • Tentang IDRAP
  • Wilayah Kerja
  • Mitra Desa
  • Testimoni
  • Kontak Kami
  • PROGRAM
  • Advokasi Kebijakan
  • Peningkatan Kapasitas
  • Konsultasi & Asistensi
  • Dukungan Inisiatif Lokal
  • DUKUNGAN
  • Donor
  • Jaringan
  • Volunter
  • PAPAN INFO
  • Liputan Kemitraan
  • Berita Terkait Desa
  • Agenda Pelatihan
  • Galeri Kegiatan Kemitraan
  • Bacaan Terkait Desa
  • REGULASI
  • Nasional
  • Terkait
  • Daerah
  • Desa Mitra
  •  
     
         
     


    SUB MENU

     

    Liputan Kemitraan

    Akuntabilitas Keuangan Meningkat, BUM Desa Gembala Kabupaten Bombana Catatkan Laba Bersih 67,9 Juta- Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang melakukan pengelolaan keuangan yang baik bisa menjadi tumpuan pergerakan ekonomi masyarakat desa sehingga mampu...

    Maksimalkan Pembinaan BUM Desa, Staf DPMD Bombana Ikuti Pembekalan IDRAP- DPMD Bombana mulai memperkuat peran BUM Desa di wilayah Kabupaten Bombana dalam menopang ekonomi desa sebagai cikal bakal kemandirian desa. Sebagai la...

    Perkuat Kemitraan, DPMD Bombana Sambangi Kantor IDRAP- Tim DPMD Kabupaten Bombana menyambangi kantor IDRAP di jalan Martandu, tepatnya di gedung MEGROS Supermarket lantai III, pada Jumat siang (26/02). Tim...

    Pemkab Bombana Gandeng IDRAP Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Desa- Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) membuka ruang kemitraan dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam r...

    Lano Ipi Laksanakan Asistensi, Pengurus BUM Desa Selesaikan Laporan Pertanggung Jawaban- Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah salah satu lembaga ekonimi di desa yang bertujuan untuk menggerakan ekonomi desa. Namun masih banyak pengurus...
     
     
    IDRAP on FB

     

     

    Tentang IDRAP


    IDRAP (Institusi Pemberdayaan Masyarakat Asli dan Pedesaan) adalah sebuah organisasi masyarakat sipil yang bekerja untuk mewujudkan hak-hak dasar masyarakat pedesaan terhadap pembangunan. Hal ini dinilai sangat penting untuk menempatkan masyarakat pada suatu kehidupan yang harmonis dan damai serta membebaskan mereka dari potensi konflik soasial.

    IDRAP didirikan pertama kali pada tahun 1999, yang diinspirasi oleh keprihatinan atas kondisi masyarakat di Buton Utara yang berada dalam limpahan sumberdaya alam namun hidup dalam kemiskinan, keterisolasian dan keterbelakangan. Setelah beberapa tahun aktif sebagai kelompok volunter, perubahan substansial terjadi pada tanggal 24 Oktober 2003 ketika IDRAP secara resmi didaftarkan sebagai sebuah organisasi nirlaba dan non-pemerintah.

    Tujuan umum pendirian IDRAP adalah untuk berkontribusi secara langsung maupun tidak langsung dalam pembangunan masyarakat asli dan masyarakat pedesaan di Sulawesi Tenggara secara mandiri dan berkelanjutan. Mengembangkan kapasitas masyarakat, memperbaiki kualitas kesehatan, meningkatkan pendapatan, serta melestarikan lingkungan hidup adalah 4 mandat utama IDRAP ketika didirikan dengan mengusung pendekatan karitatif.

    Lahirnya Undang-Undang Desa dengan pelimpahan empat kewenangan untuk diurus sendiri oleh desa menjadi momen penting bagi desa untuk berbenah menuju kemandirian. Bagi IDRAP, lahirnya Undang-Undang Desa menjadikan pendekatan karitatif menjadi kadaluarsa. Karena itu pendekatan IDRAP berubah menjadi pendekatan pemberdayaan.

    VISI

    Terwujudnya kemandirian desa yang ditopang oleh pinsip-pinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

    MISI

    • Mendorong harmoni kebijakan yang menstimulasi kemandirian desa, baik ditingkat daerah maupun nasional;
    • Mendorong ruang partisipasi yang luas bagi masyarakat untuk turut serta dalam proses pembangunan di desa; dan
    • Mendorong proses penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

    PRINSIP KERJA

    Dalam menjalankan aktifitasnya, IDRAP berpedoman pada nilai-nilai berikut ini:
    • IDRAP bekerja pada basis keberdayaan masyarakat untuk membawa mereka keluar dari ketergantungan.
    • IDRAP berkomitmen dengan konsep pembangunan yang inklusi.
    • IDRAP menjalankan program berbasis pada dokumen perencanaan desa guna mewujudkan konsep "One Village, One Planning, One Budgeting".
    • IDRAP menjalankan program terbebas dari kepentingan pemerintah, agama, maupun partai politik.
    • IDRAP menjaga operasional kegiatan secara transparan dan akuntabel.


    DATA ADMINISTRATIF

    Akta Notaris No. 59/2003
    Kantor Notaris Hidayat SH, Kendari, 23 Oktober 2003

    Registrasi No. 331/II/10/2003
    Pengadilan Negeri Kendari, 24 October 2003

    Registrasi No. 220/39
    Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Departmen Dalam Negeri, 10 Januari 2004

    Registrasi No. PEM-013/WPJ.15/KP.0503/2004
    Kantor Pajak, Departmen Keuangan

    Pengesahan No. AHU-1644.AH.01.04.Tahun 2010
    Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia