|
|
|
Tentang IDRAP |
|
 |
|
IDRAP (Institusi Pemberdayaan Masyarakat Asli dan Pedesaan) adalah sebuah organisasi masyarakat sipil yang bekerja untuk mewujudkan hak-hak dasar masyarakat pedesaan terhadap pembangunan. Hal ini dinilai sangat penting untuk menempatkan masyarakat pada suatu kehidupan yang harmonis dan damai serta membebaskan mereka dari potensi konflik soasial.
IDRAP didirikan pertama kali pada tahun 1999, yang diinspirasi oleh keprihatinan atas kondisi masyarakat di Buton Utara yang berada dalam limpahan sumberdaya alam namun hidup dalam kemiskinan, keterisolasian dan keterbelakangan. Setelah beberapa tahun aktif sebagai kelompok volunter, perubahan substansial terjadi pada tanggal 24 Oktober 2003 ketika IDRAP secara resmi didaftarkan sebagai sebuah organisasi nirlaba dan non-pemerintah.
Tujuan umum pendirian IDRAP adalah untuk berkontribusi secara langsung maupun tidak langsung dalam pembangunan masyarakat asli dan masyarakat pedesaan di Sulawesi Tenggara secara mandiri dan berkelanjutan. Mengembangkan kapasitas masyarakat, memperbaiki kualitas kesehatan, meningkatkan pendapatan, serta melestarikan lingkungan hidup adalah 4 mandat utama IDRAP ketika didirikan dengan mengusung pendekatan karitatif.
Lahirnya Undang-Undang Desa dengan pelimpahan empat kewenangan untuk diurus sendiri oleh desa menjadi momen penting bagi desa untuk berbenah menuju kemandirian. Bagi IDRAP, lahirnya Undang-Undang Desa menjadikan pendekatan karitatif menjadi kadaluarsa. Karena itu pendekatan IDRAP berubah menjadi pendekatan pemberdayaan.
VISI
Terwujudnya kemandirian desa yang ditopang oleh pinsip-pinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
MISI - Mendorong harmoni kebijakan yang menstimulasi kemandirian desa, baik ditingkat daerah maupun nasional;
- Mendorong ruang partisipasi yang luas bagi masyarakat untuk turut serta dalam proses pembangunan di desa; dan
- Mendorong proses penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
PRINSIP KERJA
Dalam menjalankan aktifitasnya, IDRAP berpedoman pada nilai-nilai berikut ini:
- IDRAP bekerja pada basis keberdayaan masyarakat untuk membawa mereka keluar dari ketergantungan.
- IDRAP berkomitmen dengan konsep pembangunan yang inklusi.
- IDRAP menjalankan program berbasis pada dokumen perencanaan desa guna mewujudkan konsep "One Village, One Planning, One Budgeting".
- IDRAP menjalankan program terbebas dari kepentingan pemerintah, agama, maupun partai politik.
- IDRAP menjaga operasional kegiatan secara transparan dan akuntabel.
DATA ADMINISTRATIF
Akta Notaris No. 59/2003
Kantor Notaris Hidayat SH, Kendari, 23 Oktober 2003
Registrasi No. 331/II/10/2003
Pengadilan Negeri Kendari, 24 October 2003
Registrasi No. 220/39
Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Departmen Dalam Negeri, 10 Januari 2004
Registrasi No. PEM-013/WPJ.15/KP.0503/2004
Kantor Pajak, Departmen Keuangan
Pengesahan No. AHU-1644.AH.01.04.Tahun 2010
Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia |
|
|
|
|
|