Membangun Kemandirian Desa                
Indonesian Version
English Version
                 
 
 
 
  • PROFIL
  • Tentang IDRAP
  • Wilayah Kerja
  • Mitra Desa
  • Testimoni
  • Kontak Kami
  • PROGRAM
  • Advokasi Kebijakan
  • Peningkatan Kapasitas
  • Konsultasi & Asistensi
  • Dukungan Inisiatif Lokal
  • DUKUNGAN
  • Donor
  • Jaringan
  • Volunter
  • PAPAN INFO
  • Liputan Kemitraan
  • Berita Terkait Desa
  • Agenda Pelatihan
  • Galeri Kegiatan Kemitraan
  • Bacaan Terkait Desa
  • REGULASI
  • Nasional
  • Terkait
  • Daerah
  • Desa Mitra
  •  
     
         
     


    Berita Terkini

    Mantan Pj Kades di Konsel Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Mantan Pelaksana Jabatan (Pj) Kepala Desa Sambahule, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Kons...


    Sejumlah Kades di Konsel dan Konkep Diperiksa Polda Sultra Saat ini Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Resere Kriminal Khusus (Ditreskrimsus...


    Gandeng IDRAP, Pemda Butur Gelar Lokakarya Peningkatan Tata Kelola Desa Untuk meningkatkan kualitas suatu desa tentunya harus dimulai dari manajemen atau tata kelola desa i...


    Tingkatkan Kualitas Desa, Yayasan IDRAP Bersama Pemda Butur Gelar Lokakarya Untuk meningkatkan kualitas tata kelola desa di Kabupaten Buton Utara (Butur), Yayasan IDRAP bersama...


    Yayasan IDRAP Gelar Peningkatan Kualitas Tata Kelola Desa Di Butur Demi menuju kemandirian Desa melalui sinergi kemitraan para pihak dan multi-stekholder di wilayah Ka...

     
     
    IDRAP on FB

     

     

    Mantan Pj Kades di Konsel Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

    Mantan Pelaksana Jabatan (Pj) Kepala Desa Sambahule, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sultra, berinisial BA, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel, pada Jumat (17/7/2020) kemarin.

    Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2018.

    Selain itu, BA juga diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan DD tahap satu dan tahap dua Tahun Anggaran 2019 dengan total kerugian negara Rp 165.819.600.

    Hal itu dibenarkan oleh Kejari Konsel, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Enjang Slamet. Ia mengatakan, pada 17 Juli 2020, Kejari Konsel secara resmi menetapkan tersangka (Pidsus-18) Mantan Pj Kades tersebut.

    "Rincian itemnya yakni SILPA Tahun 2018, ADD dan DD Tahap satu dan dua tahun 2019 dalam kegiatan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), pengadaan tenda besi, pengadaan pupuk biobost, pengadaan tanaman bibit durian montong, pengadaan pakaian dinas, biaya pemasangan TV kabel, biaya TV kabel per bulan dan pengadaan aksesoris ruangan," ungkap Enjang Slamet.

    Diketahui, penetapan tersangka berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Nomor: 03/P.3.17/Fd.1/07/2020 tanggal 17 Juli 2020.

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Reporter: Hamka Dwi Sultra

    Editor: Kardin
     
     

    Sumber: Telisik.id