|
|
|
Tetesingi Pembekalan Pelaksanaan Musdes RKP |
|
|
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) tahunan RKP Desa tidak dilakukan berdasarkan prinsip musyawarah mufakat melainkan berdasarkan suara terbanyak. Hal ini menyalahi ketentuan yang telah diatur dalam Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengembilan Keputusan Muswarah Desa. Lebih buruk lagi, kebanyakan waktu Musdes dihabiskan untuk sambutan-sambutan yang terkadang tidak berhubungan langsung dengan agenda yang dimusyawarahkan.
Desa Tetesingi, salah satu desa mitra IDRAP di Kecamatan Mowila mengambil inisiatif untuk meningkatkan kualitas musyawarah desa RKP Desa 2020 dengan meminta IDRAP untuk dilakukan pembekalan beberapa hari sebelum pelaksanaan Musdes RKP Desa.
"Kegiatan hari ini adalah upaya Desa Tetesingi untuk memperbaiki kualitas pelaksanaan Musdes RKP Desa agar tidak mengulangi lagi kebiasaan-kebiasaan sebelumnya yang tidak mengutamakan musyawarah mufakat dalam proses pengambilan keputusan." kata Ahmad Yani, Kepala Desa Tetesingi dalam sambutan pembuka pelaksanaan pembekalan.
Hal senada dikatakan oleh Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Tetesingi, Bahtiar Sawo, sesaat setelah kegiatan pembekalan dilaksanakan.
"Kami berterima kasih kepada IDRAP atas ilmu yang kami peroleh hari ini. Sebagai penyelenggaran Musdes, apa yang kami peroleh hari ini akan sangat bermanfaat sebagai bekal dalam menyelenggarakan Musdes nantinya." kata Bahtiar Sawo selaku ketuan BPD Tetesingi.
"Kegiatan hari ini merupakan yang pertama dilakukan. Bukan hanya di Tetesingi, tetapi juga mungkin se Kecamatan Mowila. Terutama bagaimana mengambil keputusan menggunakan Tabel Kuadran sebagai alat bantu mencapai kemufakatan." timpal anggota BPD lainnya.
Senbagaimana diketahui, kegiatan pembekalan ini diikuti oleh seluruh anggota BPD Tetesingi serta unsur pemerintah desa. Kegiatan ini berlangsung di balai desa Tetesingi. |
|
 |
|
Sumber: Idrap
|
|
|
|
|