Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa merupakan kegiatan perencanaan rutin tahunan di desa. Meskipun demikian, pelaksanaannya masih jauh dari ketentuan regulasi. Hal ini terjadi karena tim penyusun dan tim verifikasi tidak berkerja sesuai Tupoksinya, sehingga Musrenbang tersebut hanya sekedar voting atas judul kegiatan, tanpa adanya proses musyawarah.
Hal inilah yang mendasari Pemerintah Desa Leleka meminta IDRAP untuk melakukan asistensi persiapan Musrenbang Desa RKP 2020 agar pelaksanaannya berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan banyak masalah baru lagi. Kegiatan asistensi ini dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2019 di Desa Lelekaa Kecamatan Wolasi Kabupaten Konawe Selatan yang diikuti oleh tim penyusun dan tim verifikasi.
“Kami meminta LSM IDRAP untuk asistensi kami itu supaya kesalahan-kesalahan saat Musrenbang Desa ditahun-tahun sebelumnya tdak terjadi lagi. Pengalaman tahun lalu saat Musrembang Desa itu terjadi pertengkaran yang sangat lama karena banyak sekali usulan kegiatan baru yang muncul dan itu menghabiskan banyak waktu”, kata Jabidin selaku Kades Lelekaa saat diskusi dengan salah satu staf IDRAP.
Kegiatan asistensi yang dilaksanakan IDRAP bersama tim penyusun dan tim verifikasi ini guna mengecek hasil kerja tim penyusun dan kesiapan dokumen rancangan RKP Desa serta dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan sebelum dibawa ke forum Musrenbang Desa untuk dimusyawarahkan. Begitu pula tim verifikasi diasistensi cara memeriksa dokumen-dokumen tersebut.
”Inilah kenapa kami meminta LSM IDRAP untuk asistensi kami, karena kalau ada kesalahan itu langsung diperbaiki dan penjelasannya itu sangat detail sehingga kami cepat mengerti sangat berbeda kalau pendamping yang menjelaskan”, kata Jabidin saat proses asistensi berlangsung.
Jabidin sangat senang dengan hasil kegiatan asistensi ini. Ia juga menegaskan kepada perangkatnya agar benar-benar serius mengikuti kegiatan yang dilaksanakan bersama IDRAP.
“Saya memiliki keyakinan kalau kita betul-betul mau belajar diwadah ini (IDRAP, red) maka tiap tahun itu akan jarang terjadi perubahan RKP Desa dan APB Desa, karena rancangan RKP Desa itu benar-benar sudah lengkap baru kita bawa di Musrembang Desa,” ucap Jabidin.
Salah satu perangkat desa yang juga anggota tim penyusun, Candra, sangat senang dengan kegiatan asistensi ini karena bisa langsung memperbaiki dan melengkapi RKP Desa serta dokumen-dokumen pendukungnya.
“Betul sekali itu pak kades, sebelum-sebelumnya itu perencanaan kami belum sesuai dengan regulasi. Kami menyusun RKP Desa itu apa adanya saja sehingga saat pelaksanaan APB Desa sering terjadi perubahan karena banyak sekali data-data yang tidak sesuai, tetapi kalau perencanaan itu kita lakukan sesuai dengan apa yang kita asistensikan hari ini saya yakin juga akan kecil kemungkinan terjadi perubahan APB Desa berikutnya”, tegas Candra.
Sebagaimana diketahui, Kades Lelekaa bersama tim penyusun dan tim verifikasi meminta IDRAP untuk mengasistensi persiapan Musrembang Desa karena mereka menginginkan proses Musrembang Desa tahun 2019 (untuk RKP 2020) ini bisa dilaksanakan lebih baik dari tahun sebelumnya.[Naharuddin]
|