Membangun Kemandirian Desa                
Indonesian Version
English Version
                 
 
 
 
  • PROFIL
  • Tentang IDRAP
  • Wilayah Kerja
  • Mitra Desa
  • Testimoni
  • Kontak Kami
  • PROGRAM
  • Advokasi Kebijakan
  • Peningkatan Kapasitas
  • Konsultasi & Asistensi
  • Dukungan Inisiatif Lokal
  • DUKUNGAN
  • Donor
  • Jaringan
  • Volunter
  • PAPAN INFO
  • Liputan Kemitraan
  • Berita Desa
  • Agenda Pelatihan
  • Galeri Kegiatan
  • Bacaan Desa
  • PERATURAN
  • Nasional
  • Daerah
  • Desa
  •  
     
       
     
     
     
     
    Liputan Kemitraan

    Akuntabilitas Keuangan Meningkat, BUM Desa Gembala Kabupaten Bombana Catatkan Laba Bersih 67,9 Juta Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang melakukan pengelolaan keuangan yang baik bisa menjadi tumpuan...


    Maksimalkan Pembinaan BUM Desa, Staf DPMD Bombana Ikuti Pembekalan IDRAP DPMD Bombana mulai memperkuat peran BUM Desa di wilayah Kabupaten Bombana dalam menopang ekonomi des...


    Perkuat Kemitraan, DPMD Bombana Sambangi Kantor IDRAP Tim DPMD Kabupaten Bombana menyambangi kantor IDRAP di jalan Martandu, tepatnya di gedung MEGROS Sup...


    Pemkab Bombana Gandeng IDRAP Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Desa Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) membuka ruang kemitra...


    Lano Ipi Laksanakan Asistensi, Pengurus BUM Desa Selesaikan Laporan Pertanggung Jawaban Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah salah satu lembaga ekonimi di desa yang bertujuan untuk men...

     
     
    IDRAP on FB
    Musrenbang Desa Lelekaa Sajikan Prosedur Penyusunan RKP Sesuai Regulasi
     
    Untuk pertama kalinya Desa Lelekaa melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) dengan mengutamakan tahapan penyusunan RKP sesuai tahapan dalam Permendagri No. 114 tahun 2014, Pasal 20 sampai dengan Pasal 51. Hal ini diungkapkan Kepala Desa Lelekaa Jabidin saat memberika sambutan pada saat Musrenbangdes yang dilaksanakan pada hari Senin (30/12) di Balai Desa Lelekaa.

    "Musrenbang Lelekaa untuk RKP 2020 ini sudah sesuai mekanisme. Juga sudah sesuai prioritas yang termuat dalam RPJM Desa Lelekaa. Tahapa-tahapan sudah dilalui semua. Mulai dari musyawarah dusun, kemudian muswayarah desa. Lalu Tim Penyusun bekerja menyusun skala prioritas untuk masuk APBdes berdasarkan berita acara Musdes. Semua dokumen yang dibutuhkan sudah ada. Sudah diperiksa pula oleh Tim Verifikasi. Alhamdulillah sudah tidak ada yang diragukan lagi untuk melaksanakan agenda desa 2020," papar Jabidin dalam sambutannya.

    "Musrenbang kali ini bukan lagi untuk memasukan usulan. Kalau ada usulan harus bersabar agar dibawa diperencanaan tahun 2021. Ini kita lakukan setelah membaca aturan atau regulasi. Jangan kesalahan tahun lalu kita ulangi lagi di tahun 2020," sambung Jabidin.

    Perwakilan BPD Lelekaa dalam sambutannya mengharapkan agar Musrenbang kali ini berjalan lancar dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa Lelekaa.

    "Mewakili Ketua BPD dan anggota saya berharap agar Musrenbang ini dapat berjalan lancar dan apa yang direncanakan dapat berguna bagi masyarakat Desa Lelekaa," ucap Samsul Uke anggota BPD yang mewakili Ketua BPD.

    Proses penetapan rancangan RKP pada Musrenbang kali ini dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat, dan tidak lagi menggunakan mekanisme voting.

    "Hari ini kita akan membahas rancangan RKP Desa Lelekaa 2020, yang akan dipaparkan oleh Ketua Tim Penyusun, lalu kita bahas sebelum ditetapkan. Ini bukan lagi persoalan setuju atau tidak setuju. Peserta diharapkan memberikan tanggapan atas rancangan RKP tersebut," pinta pimpinan Musrenbang Adha Mustafa.

    Proses musyawarah dilakukan dengan pemaparan rancangan RKP Desa. Dengan menggunakan proyektor, Sekdes selaku Ketua Tim Penyusun RKP menjelaskan setiap kegiatan (terutama yang didanai oleh Dana Desa yaitu bidang pembangunan dan bidang pemberdayaan). Pemaparan dilakukan dengan cukup detail terutama terkait latar belakang pemilihan kegiatan tersebut baik aspek ketermendesakkan, hubungannya dengan RPJM Desa, kaitannya dengan regulasi baik Permendesa PDTT, Permendagri maupun regulasi kabupaten.

    "Kegiatan berikutnya adalah pembangunan rumah layak huni. Kegiatan ini akan dilaksanakan di empat titik, yakni dusun I, dusun II, dusun III dan dusun IV. Kegiatan ini dipilih mengingat masih banyak rumah warga kita yang tidak layak huni, masih beratap daun sagu yang sudah bocor kalau hujan. Kegiatan ini adalah kewenangan desa. Ini juga sesuai dengan prioritas penggunaan dana desa tahun 2020. Juga tertuang dalam surat edaran bupati. Sehingga kami memutuskan untuk memasukan usulan ini kedalam rancangan RKP. Karena keterbatasan anggaran serta besarnya dana yang dibutuhka per unitnya, kami hanya memasukan 4 unit untuk tahun 2020. Sisanya akan kita masukan lagi diperencanaan tahun berikutnya," jelas Ibu Ida Baria selaku Ketua Tim Penyusun yang sekaligus Sekdes Lelekaa.

    Seusai pemaparan, pimpinan musywarah langsung meminta tanggapan peserta terkait kegiatan yang dijelaskan tersebut.

    "Saya minta tanggapan peserta terkait kegiatan yang barusan dijelaskan tadi oleh Ketua Tim Penyusun. Jika ada pendapat mohon diberikan pula dengan alasannya," timpal pimpinan musyawarah.

    "Karena sudah tidak ada lagi saran ataupun masukan maka kita tetapkan kegiatan Pembangunan Rumah Layak Huni untuk menjadi kegiatan RKP 2020," sambung Adha Mustafa sambil mengetuk mikrofon tiga kali sebagai tanda penetapan.

    Tim Penyusun juga melengkapi pemaparan kegiatan dengan memperlihatkan (melalui layar proyektor) rincian anggaran biaya (RAB).

    "Ini salah satu contoh rencana anggaran biaya untuk kegiatan yang tadi. Mungkin bapak dan ibu bertanya-tanya dari mana angka yang didalam rancangan RKP tadi berasal, mengapa angkanya sangat tinggi. Ini kami sudh mebuatkannya dengan rinci. Seperti terlihat, ini kolom harga satuan berdasarkan survei harga terakhir yang kami lakukan. Setelah itu ada kolom proyeksi kenaikan harga. Karena kita belm tahu harga semen pada saat pelaksanaan kegiatan sudah berapa, selalu naik. Disebelahnya ada lagi kolom biaya transport yang kita akan gunakan untuk mengangkut material. Lalu ada PPN dan PPh. Yang terakhir kolom total. Jadi nanti Bapak Ibu kalau membaca APBdes seperti yang biasa kami publikasi di baliho itu jangan di salah mengerti mengapa harganya sangat tinggi. Itu karena biaya-biaya tambahan ini semua," ungkap Candra Halim anggota Tim Penyusun yang mendampingi di meja nara sumber.

    "Contoh yang lain ini terkait HOK dan insentif. Karena itu dikenakan pajak penghasilan. Jadi nanti jangan menuntut harga yang ada di APBdes. Karena kita harus bayar pajaknya," Candra Halim melanjutkan.

    Pada kesempatan akhir, Jabidin selaku Kepala Desa Lelekaa memberikan penekanan bahwa keputusan hari ini masih akan dibawa lagi di tingkat kabupaten.

    "Bapak Ibu peserta Musrenbang. Saya sampaikan bahwa ketetapan hari ini belum final karena masih akan ada tahapan berikutnya di kabupaten terutama terkait kode kegiatan. Bisa jadi yang kita tetapkan hari ini tidak ada kodenya maka tidak akan bisa kita masukan di APBdes, ucap Jabidin saat memberikan pandangan akhirnya.

    Di akhir acara dibentuk Tim Delegasi yang akan menjadi duta desa pada saat Musrenbang Kecamatan. Terpilih tiga orang dari peserta, satu orang diantaranya adalah perempuan.
     

    Sumber: Idrap